Besarnya tunjangan keluarga adalah sebesar 5% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun untuk setiap anggota keluarga, dengan maksimal 20%.
Tunjangan lainnya diberikan kepada pensiunan PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti tunjangan jabatan, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan daerah.
Besarnya tunjangan lainnya bervariasi tergantung pada jenis dan kriteria yang ditetapkan.
Demikian artikel tentang gaji pensiunan terbaru juli 2024. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini