Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rejeki Nomplok! Pensiunan PNS Golongan I-IV Segera Terima Dana Kaget, Cek Besarannya

Selain itu, janda atau duda dari PNS yang meninggal akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan PNS yang meninggal.

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal:

– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I menerima antara Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800 per bulannya.

Baca Juga:  Siap-siap! Gaji PNS Golongan I dan II Cair Februari 2025 dengan Nominal Segini

– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II menerima antara Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500 per bulannya.

– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III menerima antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300 per bulannya.

Baca Juga:  FANTASTIS! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Tahun 2024 Yang Akan di Transfer PT Taspen

– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV menerima antara Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600 per bulannya.

Berikut adalah artikel ini bagi bapak ibu sekalian.

Semoga artikel ini memberikan manfaat dan informasi yang berguna bagi Anda. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: