Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

HONORER DIPASTIKAN DIANGKAT, HONORER PART TIME CAPAI 7 JUTA PERBULAN?

Dok: menpan.go.id

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengupdate informasi terbaru terkait honorer yang mendekati masa pensiun, namun pendaftaran P3K belum juga dimulai.

Ada indikasi bahwa pendaftaran ini mungkin akan dibuka setelah Pilkada 2024.

Selain itu, kami juga akan memberikan informasi mengenai gaji part-time yang bisa mencapai angka 7 juta rupiah.

Bagaimana informasi lengkapnya? Mari kita simak bersama!

Pendaftaran P3K dan Masa Pensiun Honorer

Hingga saat ini, kita masih menunggu hasil dari RPP Manajemen ASN yang disampaikan oleh Menpan Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2024. Pendaftaran CPNS 2024 belum jelas apakah menunggu honorer pensiun sebagaimana yang ditanyakan oleh Ketua K2, Nurbaiti.

Baca Juga:  Cek! Daftar Nama Guru Honorer Wajib Lakukan Ini Agar Diangkat PPPK 2024

Menpan RB menyebutkan bahwa RPP Manajemen ini akan segera rampung dan memasuki tahap harmonisasi, di mana nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Namun, hingga saat ini, jadwal P3K 2024 belum jelas kapan akan dibuka.

Padahal, tahun ini banyak sekali honorer yang sudah berusia 58 tahun atau mendekati masa pensiun.

Kekhawatiran Honorer dan Penundaan P3K

Ketua Dewan K2, Nurbaiti, mengaku sering kali ditanya kapan pendaftaran P3K dibuka dan kapan PP Manajemen ASN diterbitkan.

Baca Juga:  Tenaga Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bukan "Bodong", Ada Harapan untuk Pendaftaran P3K 2024

Menurut Nurbaiti, isu ini seharusnya diselesaikan pemerintah sebelum pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Pemerintah, menurutnya, jangan terus-menerus mengulur waktu karena banyak honorer yang usianya tidak muda lagi.

Jangan sampai honorer berpikir bahwa ini disengaja agar banyak yang pensiun sehingga tidak dapat mengikuti P3K tahun ini.

Gaji Part-time Bisa Mencapai 7 Juta Rupiah

Beralih ke informasi kedua, bagi Bapak dan Ibu yang mungkin akan diangkat menjadi P3K part-time, gaji yang dibawa pulang bisa mencapai 7 juta rupiah.

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot DKI Jakarta dengan memberhentikan sejumlah guru mendapat sorotan banyak pihak.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: