Pemkab Cianjur, Jawa Barat, memastikan tidak akan melakukan penghapusan tenaga honorer, terutama guru.
Keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di daerah tersebut.
Sekda Cianjur, Cecep Alamsah, mengatakan bahwa tenaga honorer di sejumlah dinas teknis masih diperlukan karena jumlah ASN belum memadai.
Mekanisme Pengangkatan dan Gaji P3K
Sejak Juli 2022, ada surat edaran dari Menpan RB dan Pemkab Cianjur terkait larangan penerimaan non-ASN.
Pada tahun 2024, Pemkab Cianjur ditargetkan akan mengangkat 4.000 tenaga honorer menjadi P3K, di mana 366 di antaranya adalah guru, 500 tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis.
Rekan-rekan yang paruh waktu dan full time akan diangkat menjadi P3K dengan dua istilah, yaitu golongan 7, 8, dan golongan 9 di atas UMR.
Gaji mereka sekitar 3 juta rupiah. Setelah pengangkatan P3K menjadi tenaga fungsional, komponen penghasilan akan ditambah dengan tunjangan fungsional dan TPP.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan Bapak dan Ibu dapat lebih memahami situasi terkini mengenai pendaftaran P3K dan gaji part-time.
Semoga pemerintah segera memberikan kepastian terkait jadwal pendaftaran dan penyelesaian masalah honorer. ***