Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Senin 29 Juli, Siap-siap 3 Tunjangan Penghasilan Akan Dicairkan

Bantuan ini diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus) dan 13 tahun untuk guru nonformal (kelompok bermain atau TPA).

Baca Juga:  RESMI! BKN Umumkan Honorer yang Diangkat dan Tidak Diangkat PPPK 2024 Berdasarkan Masa Kerja

Nominal bantuan yang diterima adalah Rp300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp200.000 per bulan untuk guru nonformal.

Pencairan pertama akan dilakukan pada bulan Juli dan semester kedua pada bulan Desember.

Baca Juga:  Update Pencairan THR TPG 100% Hari Ini! Daerah-Daerah yang Sudah Cair dan Info Terbaru

Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru di seluruh Indonesia.

Jangan lupa untuk mengecek SIM PKB masing-masing dan segera selesaikan urusan administrasi yang diperlukan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: