Dirjen GTK, Bu Prof. Nun Suryani, mendorong pemerintah daerah untuk menyalurkan dana ini ke rekening guru dalam waktu 14 hari kerja sejak dana diterima di kas umum daerah masing-masing.
4. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahap Kedua
Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS tahap kedua.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di sekolah-sekolah di bawah binaan Kementerian Agama seperti RA, MI, MTS, MA, dan MAK.
Tunjangan ini sebesar Rp1.500.000 akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember 2024, dengan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai empat tunjangan yang akan dicairkan kepada Bapak dan Ibu guru.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan Bapak dan Ibu guru. ***