Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Titipan Waspada! Penghapusan Massal Mengintai Jika Tak Lolos Validasi

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah harus waspada. Pasalnya, pemerintah berencana menghapus status kepegawaian tenaga honorer per 28 November 2023.

Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah diharapkan dapat mengikuti seleksi CPNS atau CPPPK untuk menjadi ASN.

Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi tersebut.

Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.

Baca Juga:  Mujib Rohmat: Alasan Guru Honorer Tak Kunjung Diangkat menjadi ASN

Selain itu, mereka juga harus lolos validasi data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiadji, validasi data bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang mendaftar seleksi adalah benar-benar bekerja di instansi pemerintah, bukan titipan atau rekayasa.

“Validasi data ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan status tenaga honorer. Kami akan melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat. Jika ada yang tidak lolos validasi, maka statusnya akan dihapus dan tidak bisa mengikuti seleksi,” kata Iswinarto.

Iswinarto menambahkan, validasi data akan dilakukan secara online melalui sistem informasi kepegawaian (SIK) yang terintegrasi dengan data kependudukan.

Baca Juga:  Jadwal Pendaftaran CPNS 2024: Informasi Terbaru dan Proses Pendaftaran

Data yang harus divalidasi meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.

“Kami akan membandingkan data yang diinput oleh instansi pemerintah dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Jika ada yang tidak sesuai, maka kami akan meminta klarifikasi dari instansi pemerintah yang bersangkutan.

Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan menghapus status tenaga honorer tersebut,” jelas Iswinarto.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang tidak lolos validasi.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: