Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru Honorer Bersorak! Dapat 4 Tunjangan Tambahan, Besarannya Bikin Kaget

Mulai hari ini, tambahan tunjangan akan disalurkan ke rekening Bapak dan Ibu Guru.

Tunjangan apa saja yang akan diberikan?

Jenis-Jenis Tunjangan

1. Tunjangan Bantuan Insentif untuk Guru Honorer

Tahun ini, bantuan insentif bagi guru honorer akan disalurkan setiap semester.

Sebelumnya, insentif ini disalurkan sekaligus selama satu tahun.

Bantuan ini akan diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) dan 13 tahun untuk guru nonformal (kelompok bermain/TPA).

Baca Juga:  Kabar Baik dari Kemenkeu! Gaji Guru Diproyeksikan Naik pada 2025, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Besarannya adalah Rp300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp200.000 per bulan untuk guru nonformal.

2. THR TPG 100%

THR TPG 100% akan dibayarkan sesuai peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan tambahan tunjangan ini pada April 2024.

Baca Juga:  Berita Terkini: Banyak Daerah Sudah Cairkan Tunjangan Profesi Guru, Ada yang Harus Menunggu Hingga 2025

Saat ini, masih dalam proses sertifikasi atau verifikasi calon penerima oleh tim terkait di DJBK.

3. Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran tunjangan profesi guru triwulan kedua ke seluruh daerah di Indonesia.

Pencairan akan diawali bulan Juli dan berlanjut di akhir bulan ini.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: