Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Update 30 Juli 2024! BLT Mitigasi Rp 600 Ribu Kapan Cair? Simak Syarat dan Mekanismenya

Bantuan ini diberikan kepada 10 juta KPM yang tidak mendapatkan bantuan lain.

Meskipun demikian, belum diketahui apakah bantuan Rp 600 ribu yang dimaksud oleh Menteri Sosial adalah BLT Mitigasi Rp 600 ribu atau bantuan lain.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan BLT Mitigasi Rp 600 ribu.

Syarat dan Mekanisme Penerimaan BLT Mitigasi Rp 600 Ribu

Syarat untuk menerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu adalah sebagai berikut:

Individu yang memiliki kartu sembako atau terdaftar dalam Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:  REJEKI BULAN JULI ISTIMEWA BARU SAJA DIUMUMKAN BANTUAN INI MULAI CAIR UNTUK JULI

Individu yang tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Mekanisme untuk menerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu adalah sebagai berikut:

– Penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu akan mendapatkan SMS notifikasi dari Kemensos yang berisi informasi mengenai pencairan bantuan.

– Penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu dapat mencairkan bantuan melalui agen e-warong terdekat dengan menggunakan kartu sembako atau kartu BPNT.

– Penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu dapat menggunakan bantuan tersebut untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan lain-lain.

Baca Juga:  Kabar Gembira! 2 Bansos Baru Cair Serentak Mulai Besok, Bonus BLT BBM Siap Dicairkan untuk KPM PKH dan BPNT

Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Rp 600 Ribu

Cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu atau tidak adalah sebagai berikut:

Cara cek BLT Mitigasi Rp 600 ribu via cekbansos.kemensos.go.id

– Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

– Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan

– Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera dalam kotak kode

– Apabila kode huruf kurang jelas, klik “refresh” untuk mendapatkan kode baru

– Selanjutnya, klik “cari data”

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: