Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UU Desa Terbaru Bawa Kabar Gembira untuk Perangkat Desa! Gaji 2024 Lebih Besar dari PNS?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kali ini, kita akan membahas mengenai insentif dan gaji perangkat desa tahun 2024 terbaru di seluruh Indonesia.

    Menurut hemat saya, informasi ini penting untuk diketahui bersama, terutama terkait kesejahteraan para perangkat desa pada tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

    Mari simak informasi berikut sampai selesai.

    Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Tahun 2024

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah insentif dan gaji perangkat desa tahun 2024:

    Baca Juga:  Gaji dan Tunjangan Kades, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

    1. Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Desa:

    Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

    2. Gaji Pokok dan Tunjangan Sekretaris Desa:

    Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

    3. Gaji Pokok dan Tunjangan Perangkat Desa Lainnya:

    Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

    Baca Juga:  SOTK Desa Singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

    4. Tunjangan Jabatan:

    – Rp 500.000 per bulan untuk kepala desa.

    – Rp 450.000 per bulan untuk sekretaris desa.

    – Rp 400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    5. Tunjangan Kinerja:

    – Rp 300.000 per bulan untuk kepala desa.

    – Rp 250.000 per bulan untuk sekretaris desa.

    – Rp 200.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    6. Tunjangan Kesejahteraan:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: