Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UU Desa Terbaru Bawa Kabar Gembira untuk Perangkat Desa! Gaji 2024 Lebih Besar dari PNS?

– Rp 200.000 per bulan untuk kepala desa.

– Rp 150.000 per bulan untuk sekretaris desa.

– Rp 100.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

7. Tunjangan Lainnya:

– Rp 100.000 per bulan untuk kepala desa.

– Rp 75.000 per bulan untuk sekretaris desa.

– Rp 50.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Baca Juga:  Reposisi Jabatan Perangkat Desa untuk Pemerintahan yang Lebih Efektif

Dengan demikian, total penghasilan bulanan perangkat desa pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

– Kepala desa: Rp 3.526.640 per bulan.

– Sekretaris desa: Rp 3.149.420 per bulan.

– Perangkat desa lainnya: Rp 2.772.200 per bulan.

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten, kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Revisi UU Desa Resmi Disahkan DPR, Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa Terbaru 2024

Tunjangan-tunjangan ini termasuk tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Demikian informasi mengenai kesejahteraan perangkat desa pada tahun 2024. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: