Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Layak Diangkat Jadi ASN Tahun 2024?

Perangkat desa merupakan pegawai yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa.

Peran mereka sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat desa.

Namun, status kepegawaian perangkat desa masih belum jelas hingga saat ini.

Apakah mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024?

Pada tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perangkat desa, baik dari segi hukum, administrasi, maupun kesejahteraan.

Baca Juga:  Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Merata di 283 Daerah! Guru PNS, PPPK dan Honorer Makin Semangat

Namun, dalam revisi tersebut, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur tentang status perangkat desa sebagai ASN.

Dalam peraturan yang berlaku, pekerja yang termasuk dalam cakupan ASN hanya PNS dan PPPK.

Artinya, perangkat desa tidak termasuk ASN.

Namun, dalam praktiknya, perangkat desa sering melakukan tugas-tugas yang mirip dengan ASN, seperti pelayanan publik dan sumber penghasilan.

Hal ini menimbulkan ketidakjelasan apakah perangkat desa seharusnya dianggap sebagai bagian dari ASN atau tidak.

Baca Juga:  Perubahan Besaran Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Begini Rinciannya

Beberapa waktu lalu, muncul rumor yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengangkat perangkat desa menjadi ASN tahun 2024.

Rumor ini didasarkan pada pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang mengapresiasi peran perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai rencana tersebut.

Salah satu kemungkinan yang diharapkan oleh perangkat desa adalah diangkat menjadi ASN PPPK.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: