Diharapkan komponen tersebut dapat diberikan secara penuh.
THR dan gaji ke-13 ini juga sudah masuk ke dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk APBN 2025.
Untuk informasi lebih lanjut tentang isi dari KEM PPKF, nantikan artikel kami selanjutnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Semoga kabar baik ini membawa kebahagiaan bagi Bapak dan Ibu sekalian, khususnya para pensiunan dan PNS di seluruh Indonesia. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini