Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

HONORER FULL SENYUM! Diberi Hak Tunjangan Sama Dengan ASN Sesuai PMK Terbaru

Dalam satu tahun anggaran, tenaga honorer yang masuk dalam golongan khusus akan mendapatkan tambahan honorarium setara dengan satu bulan gaji.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para tenaga honorer.

Golongan honorer khusus yang mendapatkan tunjangan ini termasuk pramubakti, tenaga honor satpam, tenaga honor cleaning service, dan tenaga honor sopir atau pengemudi.

Baca Juga:  Menpan RB dan Kemendikbudristek Sepakat Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK 2024, Kira-Kira Kategori Apa Ya?

Pemberian tunjangan ini akan dilakukan pada tahun 2025.

Kita berharap program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh aparatur negara, termasuk para honorer, semakin berjalan dengan baik.

Jika Anda termasuk dalam deretan tenaga honor sopir, satpam, pramubakti, dan tenaga kebersihan, maka pada tahun 2025 Anda akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Semua Guru Kemdikbud dan Kemenag Akan Terima 4 Tunjangan di Hari senin 29 Juli 2024! Cek Sekarang

Demikian informasi mengenai tenaga honorer kategori khusus yang akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: