Semua pihak menunggu regulasi berupa Keputusan Menpan RB yang akan mengatur teknis dan mekanisme perekrutan P3K, termasuk pengangkatan honorer menjadi P3K.
Dirjen Nunu berharap seleksi P3K 2024 dapat dilaksanakan secepatnya agar masalah guru honorer dapat diselesaikan.
Guru honorer yang diangkat menjadi P3K akan menerima gaji dan tunjangan.
Dirjen Nunu menegaskan kembali bahwa pada tahun 2024, tidak ada lagi istilah P1 hingga P4.
Kebijakan afirmasi akan tetap ada, memberikan bonus nilai kepada kategori honorer tertentu saat penentuan kelulusan.
Setiap tahun, mekanisme dan petunjuk teknis seleksi P3K maupun CPNS selalu berubah.
Meskipun BKN dan Kemenpan RB sebelumnya menyatakan bahwa hasil seleksi kompetensi dasar 2023 dapat digunakan kembali di tahun 2024, kenyataannya kemungkinan besar hasil tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dan Teknologi juga memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Guru adalah profesi yang seharusnya mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, bukan hanya berdasarkan UMR.
Demikian penjelasan mengenai seleksi P3K tahun 2024. ***