Di bulan kemerdekaan ini, semua aparatur negara dan aparat negara menantikan keputusan resmi pemerintah mengenai mekanisme perubahan atau kenaikan gaji 2025.
Seperti yang telah diinfokan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan hal tersebut secara resmi pada 16 Agustus 2024.
Informasi mengenai kenaikan gaji ini telah banyak beredar, baik dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, maupun dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kepastian mengenai kenaikan gaji ini akan diumumkan dalam beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 16 Agustus.
Sebuah media, Detik.com, telah memuat berita dengan judul “Gaji PNS Akan Naik pada 2025”.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, kenaikan gaji tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan masuk dalam dokumen KEM PPKF 2025.
Kenaikan gaji ini tentu sangat menggembirakan seluruh Bapak/Ibu PNS, P3K, TNI, Polri, para pensiunan, serta pejabat negara.
Untuk informasi lebih jelas mengenai hal ini, mari kita ikuti informasinya sampai selesai.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan naik pada tahun 2025.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kepastian kenaikan gaji ini menunggu pengumuman pada tanggal 16 Agustus 2024.
Informasi ini sangat meyakinkan bahwa kenaikan gaji 2025 bisa dipercaya.
Program pemerintah mengenai kenaikan gaji ini telah dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam dokumen KEM PPKF 2025, kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
2. Meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13.