Pertanyaan pertama terkait dengan apakah pencairan TPG akan berkaitan dengan persyaratan di PMM.
Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, memang ada beberapa syarat untuk pencairan TPG, salah satunya adalah memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Penilaian kinerja ini kini dilakukan melalui sistem digitalisasi kinerja yang disebut PMM.
Artinya, penilaian kinerja kita saat ini akan dilakukan melalui PMM dan hasilnya harus minimal “Baik”.
Namun, Bapak Ibu tidak perlu terlalu khawatir atau stres karena selama Bapak Ibu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, penilaian kinerjanya pun akan baik.
Perlu diketahui bahwa regulasi ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya dan bukan hal baru di tahun 2024.
Apakah Guru Harus Berburu Sertifikat?
Pertanyaan kedua adalah apakah benar guru harus berburu sertifikat untuk memenuhi syarat pencairan TPG?
Jawabannya tidak juga.
Menurut regulasi dari Kemendikbud, tidak ada syarat yang mengharuskan guru melampirkan sertifikat pelatihan untuk pencairan TPG.
Syarat yang ada adalah penilaian kinerja minimal “Baik”.
Namun, untuk guru di bawah naungan Kemenag, memang ada persyaratan untuk melampirkan sertifikat pengembangan diri minimal satu kali per semester, dengan total 20 JP.
Tetapi, ini juga bukanlah hal yang terlalu memberatkan karena persyaratan ini hanya meminta satu sertifikat per enam bulan, yang dapat diperoleh melalui partisipasi dalam pelatihan, seminar, atau workshop.
Jadi, kesimpulannya adalah: