Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Calon Kepala Desa Terbaru Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka panitia pilkades akan menolak pendaftarannya.

Calon yang lolos verifikasi akan diumumkan sebagai calon resmi dan berhak mengikuti tahapan pilkades selanjutnya, yaitu kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, dan pelantikan.

Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pilkades akan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih.

Baca Juga:  Aturan Baru! Gaji dan Tugas Kepala Desa serta Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga mengatur masa jabatan kepala desa.

Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga:  Mekanisme Pemberian Dana Purna Tugas untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Kepala desa juga berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.

Demikian artikel tentang syarat calon kepala desa terbaru sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: