Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 Sesuai Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020

Pasal 49 mengatur bahwa penetapan RKP Desa dilakukan melalui berita acara musyawarah desa yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua BPD, anggota BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Baca Juga:  Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik di 2025? Ini Rinciannya!

Kepala Desa kemudian menginformasikan kepada masyarakat desa tentang peraturan desa mengenai RKP Desa melalui sistem informasi desa dan media publikasi lainnya.

Demikian materi terkait tahapan penyusunan RKP Desa tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca Juga:  Syarat Calon Perangkat Desa Terbaru, hingga Tugas, Fungsi, dan Persyaratan

Semoga bermanfaat. ***

 

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: