Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SELAMAT! PNS DAN PPPK DAPAT DUA TUNJANGAN INI PADA AGUSTUS 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pada pertemuan ini, kami menyapa seluruh Bapak/Ibu PNS dan P3K di mana saja berada.

    Kami yakin bahwa semua Bapak/Ibu PNS dan P3K selalu semangat dan selalu dalam keadaan sehat walafiat.

    Informasi Terbaru tentang Tunjangan Khusus bagi PNS dan P3K

    Bapak/Ibu, informasi terbaru bahwa pemerintah telah menyiapkan tunjangan khusus bagi PNS dan P3K.

    Tunjangan ini diberikan jika mereka melakukan pekerjaan lembur.

    Tentu saja, ini adalah tambahan kesejahteraan bagi Bapak/Ibu PNS dan P3K ketika diberikan tunjangan khusus ini.

    Baca Juga:  WAJIB TAHU! INILAH BESARAN GAJI KE-13 TERBARU PENSIUNAN PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV

    Sebagaimana kita ketahui bersama, aturan pelaksanaan kegiatan lembur ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Setiap pegawai yang melaksanakan tugas lembur harus memiliki surat tugas resmi dari pimpinan instansi.

    Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apakah ada perubahan mengenai uang lembur atau tunjangan khusus ini, mari ikuti informasi berikut sampai selesai.

    Menurut informasi dari kontan.co.id, pemerintah bersama Menteri Keuangan telah menyapkan sejumlah tunjangan bagi pegawai pemerintah dan P3K.

    Artinya, semua ASN baik PNS maupun P3K sesuai dengan aturan perundang-undangan mendapatkan tunjangan khusus tersebut, salah satunya adalah tunjangan khusus lembur.

    Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Honorer! Pemerintah Siapkan Kuota Khusus dan Afirmasi untuk yang Belum Lolos PPPK 2023

    Selain menerima gaji pokok dan tunjangan makan harian, PNS dan P3K yang melakukan kerja lembur juga akan mendapatkan dua tunjangan dari pemerintah yaitu tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.

    Nominal Tunjangan Lembur

    Berikut nominal uang lembur dan uang makan lembur bagi Bapak/Ibu PNS yang akan diberikan oleh pemerintah:

    – Uang Lembur

    Golongan 1: Rp18.000 per jam

    Golongan 2: Rp24.000 per jam

    Golongan 3: Rp30.000 per jam

    Golongan 4: Rp36.000 per jam

    – Uang Makan Lembur

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: