Pada pertemuan ini, kami menyapa seluruh Bapak/Ibu PNS dan P3K di mana saja berada.
Kami yakin bahwa semua Bapak/Ibu PNS dan P3K selalu semangat dan selalu dalam keadaan sehat walafiat.
Informasi Terbaru tentang Tunjangan Khusus bagi PNS dan P3K
Bapak/Ibu, informasi terbaru bahwa pemerintah telah menyiapkan tunjangan khusus bagi PNS dan P3K.
Tunjangan ini diberikan jika mereka melakukan pekerjaan lembur.
Tentu saja, ini adalah tambahan kesejahteraan bagi Bapak/Ibu PNS dan P3K ketika diberikan tunjangan khusus ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, aturan pelaksanaan kegiatan lembur ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap pegawai yang melaksanakan tugas lembur harus memiliki surat tugas resmi dari pimpinan instansi.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apakah ada perubahan mengenai uang lembur atau tunjangan khusus ini, mari ikuti informasi berikut sampai selesai.
Menurut informasi dari kontan.co.id, pemerintah bersama Menteri Keuangan telah menyapkan sejumlah tunjangan bagi pegawai pemerintah dan P3K.
Artinya, semua ASN baik PNS maupun P3K sesuai dengan aturan perundang-undangan mendapatkan tunjangan khusus tersebut, salah satunya adalah tunjangan khusus lembur.
Selain menerima gaji pokok dan tunjangan makan harian, PNS dan P3K yang melakukan kerja lembur juga akan mendapatkan dua tunjangan dari pemerintah yaitu tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Nominal Tunjangan Lembur
Berikut nominal uang lembur dan uang makan lembur bagi Bapak/Ibu PNS yang akan diberikan oleh pemerintah:
– Uang Lembur
Golongan 1: Rp18.000 per jam
Golongan 2: Rp24.000 per jam
Golongan 3: Rp30.000 per jam
Golongan 4: Rp36.000 per jam
– Uang Makan Lembur