Table of contents:
Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari
Golongan 3: Rp37.000 per hari
Golongan 4: Rp41.000 per hari
Peraturan dan Ketentuan
Uang lembur ASN dihitung dengan satuan orang per jam (OJ), sedangkan uang makan lembur ASN dihitung dengan satuan orang per hari (OH).
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
Jenis Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan lembur, PNS dan P3K juga mendapatkan tunjangan lain, seperti:
1. Untuk PNS:
Tunjangan kinerja
Tunjangan istri atau suami
Tunjangan anak
Tunjangan makan
Tunjangan jabatan
Tunjangan umum
2. Untuk P3K:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini