Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Penting Taspen! Khusus Pensiunan dan Janda Dudanya serta Anak atau Orang Tua, Mulai Hari Ini

Jaminan kecelakaan kerja berfungsi sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi peserta aktif.

Salah satu manfaat yang diterima adalah penggantian biaya transportasi untuk pertolongan pertama jika mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Janda Duda Pensiunan PNS Akan terima Gaji dengan PP Terbaru 2024 di Bulan Juli

Berikut adalah besaran penggantian biaya transportasi untuk peserta aktif yang mengalami kecelakaan kerja:

1. Transportasi darat, sungai, atau danau: Maksimal Rp1.500.000.

2. Transportasi laut: Maksimal Rp1.950.000.

3. Transportasi udara: Maksimal Rp3.250.000.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan. PNS Ini Terima Rp100 Juta

Apabila menggunakan lebih dari satu moda transportasi, penggantian diberikan dengan nilai yang terbesar.

Itulah dua informasi penting dari PT Taspen untuk Bapak Ibu sekalian.

Semoga bermanfaat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: