Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sanksi Kades, Perangkat Desa & BPD Terlibat Politik Praktis dan Kampanye Pilkada 2024

Dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur desa, terdapat aturan ketat yang melarang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari terlibat dalam politik praktis, termasuk kampanye Pilkada.

Aturan ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Larangan dan Sanksi

Menurut Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017, aparatur desa dilarang melakukan politik praktis.

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Sanksi yang dikenakan jika terbukti melanggar dapat berupa pidana penjara dan denda.

Larangan ini juga diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara eksplisit menyatakan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Konsekuensi Pelanggaran

Aparatur desa yang melanggar larangan ini dapat menghadapi sanksi administratif, disiplin, pidana, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Aturan Pemberhentian Perangkat Desa

Misalnya, Pasal 494 UU Pemilu menyebutkan bahwa aparatur desa yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pentingnya Netralitas Aparatur Desa

Netralitas aparatur desa sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pelayanan yang tidak terganggu kepada masyarakat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: