Pada triwulan 1 2024, misalnya, Dirjen GTK melalui media sosial resminya menyampaikan bahwa terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan 1.
Untuk mengatasi hal ini, Dirjen GTK mendorong Pemda untuk menyalurkan TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja.
Regulasi ini memberikan waktu 14 hari kerja bagi Pemda setelah dana dari pusat masuk ke rekening kas umum daerah.
Namun, realisasi di daerah sering kali lambat karena berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi.
Pemda memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru ini.
Dengan adanya komitmen dari Dirjen GTK dan upaya berkelanjutan untuk mengatasi kendala di lapangan, diharapkan pencairan tunjangan profesi guru dapat berlangsung lebih lancar dan tepat waktu di masa mendatang.
Para guru diharapkan tetap sabar dan terus mengikuti informasi terbaru terkait pencairan tunjangan ini melalui kanal-kanal resmi. ***