Demikian penjelasan mengenai perubahan persyaratan menjadi kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Bagi Bapak dan Ibu yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, kami harap informasi ini dapat membantu dan memberikan kejelasan.
Silakan dipelajari lebih lanjut dan persiapkan diri dengan baik. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini