Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbaru! Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah Bank

THR PENSIUNAN 2024 – Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terjawab sudah THR Pensiunan 2024 kapan cair lewat PT taspen, ini jadwal atau tanggal pencairan.(Instagram smindrawati)

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini memperkenalkan peraturan baru yang harus diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri, pejabat negara, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Peraturan ini berkaitan dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.

Apa yang Diatur dalam PMK Nomor 47 Tahun 2024?

PMK ini memberikan wewenang lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memantau transaksi keuangan nasabah di seluruh lembaga keuangan.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan. PNS Ini Terima Rp100 Juta

Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah larangan bagi lembaga keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi rekening baru, tetapi juga bagi pemilik rekening lama yang tidak mematuhi prosedur identifikasi yang telah ditetapkan.

Prosedur identifikasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017, mewajibkan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang berasal dari yurisdiksi asing.

Baca Juga:  Peraturan Baru Pembukaan Rekening: Dirjen Pajak Perketat Syarat dan Ungkap Manfaatnya

Konsekuensi bagi Nasabah yang Tidak Patuh

Bagi nasabah yang menolak untuk mematuhi ketentuan tersebut, lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani berbagai transaksi keuangan.

Transaksi yang dilarang meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening baru, hingga pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.

Selain itu, untuk nasabah pasar modal, pembukaan rekening dan transaksi beli atau pengalihan juga termasuk dalam larangan ini.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: