Pada kesempatan kali ini, kami memiliki kabar gembira yang pastinya akan sangat ditunggu oleh banyak guru di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, berencana untuk menghapus kewajiban mengikuti pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu.
Apa saja kriteria guru yang dapat menikmati kebijakan ini?
Simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional.
Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 yang memiliki keinginan menjadi guru, serta guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Prosesnya meliputi seleksi nasional, pembelajaran PPG, dan ujian kompetensi yang disebut Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG).
Setelah lulus dari rangkaian ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Pentingnya Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik tidak hanya sebagai bukti kelayakan seseorang untuk mengajar, tetapi juga sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tunjangan ini sangat menguntungkan, dengan nominal satu kali gaji pokok bagi guru PNS dan SK inpassing, serta Rp1,5 juta per bulan bagi guru honorer.
Dengan demikian, banyak guru yang menantikan kesempatan untuk mengikuti program PPG agar dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Perubahan Kebijakan oleh Nadim Makarim
Namun, meski sudah ada program PPG, data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa masih ada sekitar satu juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.