Data yang tidak valid atau terdapat anomali, baik di rekening atau di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga berpotensi menyebabkan bantuan tidak cair.
4. KPM yang Data Dukcapil Tidak Padan dengan DTKS
KPM yang datanya di DTKS tidak sesuai dengan data di Dukcapil juga tidak akan menerima bantuan.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan, dilakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima bantuan.
Jika KPM dianggap tidak layak, maka bantuan tidak akan dicairkan.
Skema Pencairan
Untuk pencairan bantuan ini, pemerintah menggunakan dua skema:
– Skema 1:
Bansos PKH dan BPNT cair setiap 2 bulan sekali melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
– Skema 2:
Bansos PKH dan BPNT cair setiap 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan pada periode sebelumnya, kami berharap pencairan berikutnya akan berjalan lancar dan tetap memenuhi kebutuhan keluarga.
Itulah beberapa informasi penting terkait pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT pada periode September-Oktober 2024.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, kami doakan semoga bantuan Anda tetap cair. ***