Pada tahun 2024, anggaran sertifikasi guru untuk triwulan ketiga telah dipersiapkan dengan matang.
Informasi mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru ini menjadi perhatian penting bagi para guru di seluruh Indonesia.
Menurut informasi terbaru, pencairan tunjangan profesi guru triwulan 3 akan dilaksanakan setelah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024.
Rincian Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru triwulan 3 tahun 2024 akan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Besaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah setara dengan satu bulan gaji.
Aturan terkait penetapan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diatur dalam peraturan yang berbeda, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2024 untuk gaji PPPK.
Pada tahun 2024, gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8%. Ini tentunya berdampak pada besaran tunjangan profesi guru yang akan diterima.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan profesi guru PNS triwulan 3 diperkirakan berada di kisaran Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta per pencairan, tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing guru.
Sementara itu, tunjangan profesi guru PPPK diperkirakan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta per pencairan.
Setiap pencairan tunjangan ini akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Tunjangan
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 3 akan dimulai pada bulan September 2024.
Pembayaran akan dilakukan pada bulan Oktober setelah sinkronisasi data pada akhir September.