Untuk triwulan keempat, pembayaran akan dimulai pada bulan November, dengan sinkronisasi data dilakukan pada akhir Oktober 2024.
Proses Pencairan Tunjangan
Proses pencairan tunjangan profesi guru melalui beberapa tahapan yang melibatkan berbagai pihak.
Pertama, guru honorer atau non-ASN akan dibantu oleh operator sekolah untuk menginput dan memperbarui data mereka melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian, operator dinas akan mengusulkan data guru yang berhak menerima tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.
Setelah itu, Direktorat Jenderal GTK akan melakukan sinkronisasi data dari tingkat sekolah, dinas, hingga provinsi.
Selanjutnya, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SKTK.
Terakhir, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan ke rekening masing-masing guru, dan guru akan menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan tersebut.
Dengan anggaran yang telah siap, para guru hanya perlu menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Semoga informasi ini bermanfaat dan para guru dapat menerima tunjangan tepat waktu.
Terima kasih telah membaca, sampai jumpa di artikel selanjutnya. ***