Penataan tenaga honorer menjadi P3K ini bukan hanya sekadar janji, tetapi merupakan langkah nyata yang diamanatkan dalam Undang-Undang ASN 2023.
Dalam pasal 66 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi isu di berbagai instansi pemerintah.
Pemerintah berharap dengan pengangkatan menjadi P3K, tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, mengingat perlindungan sosial yang lebih baik telah dijanjikan oleh pemerintah.
Dengan adanya lima jaminan sosial yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi, diharapkan tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K pada tahun 2024 dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang telah lama tertunda.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Semoga bermanfaat dan tetap semangat dalam menjalankan tugas. ***