Perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan membawa angin segar bagi para guru di Indonesia.
Kini, guru dapat memperoleh tunjangan profesi tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik dalam jabatan maupun prajabatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meresmikan aturan baru yang memberikan kemudahan ini bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.
Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG
Selama ini, sertifikasi guru melalui PPG menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Namun, dengan aturan baru ini, guru yang sudah memiliki sertifikat dari lembaga internasional yang diakui setara dengan sertifikasi PPG, tidak perlu lagi mengikuti proses panjang PPG untuk memperoleh tunjangan tersebut.
Tunjangan profesi ini sangat berarti bagi para guru, karena besarnya mencapai satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan.
Mekanisme Tunjangan
Bagi guru honorer, tunjangan profesi yang diberikan mencapai Rp1,5 juta per bulan, yang akan dicairkan setiap tiga bulan.
Sementara itu, guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Dengan pengakuan sertifikasi internasional, para guru kini memiliki alternatif jalur untuk mendapatkan tunjangan ini tanpa harus menempuh proses PPG yang sering kali dianggap rumit dan memakan waktu.
Reaksi Beragam dari Kalangan Guru
Pemberlakuan aturan ini tentu memunculkan beragam reaksi dari kalangan pendidik.
Sebagian pihak melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kompetensi hingga ke level internasional, memberikan motivasi bagi para guru untuk terus berkembang.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai disparitas dalam sistem sertifikasi yang ada.