Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PRESIDEN BERI KADO KEMERDEKAAN BAGI KPM, 6 BANSOS SIAP CAIR SEBELUM 17 AGUSTUS 2024

Presiden Republik Indonesia mendadak mengumumkan pencairan enam bantuan sosial yang akan dimulai hari ini.

Keputusan ini diumumkan bersama para menteri terkait, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Bantuan ini mencakup berbagai program yang dirancang untuk menjangkau berbagai kalangan, termasuk keluarga penerima manfaat, anak-anak sekolah, dan masyarakat miskin ekstrem.

Apa Saja Bantuan Sosial yang Dicairkan?

1. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan kembali dicairkan untuk periode Agustus-September 2024.

Penerima manfaat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan.

Baca Juga:  Update Terbaru Bantuan BPNT dan PKH September-Oktober: Fakta Rp400.000 Masuk KKS, Benarkah?

Pencairan akan dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat dengan pendapatan rendah, sekitar Rp11.000 per hari atau Rp300.000 per bulan, serta mereka yang memiliki penyakit menahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan sosial bagi anak-anak sekolah melalui Program Indonesia Pintar juga akan dicairkan.

Penerima manfaat dari jenjang SD hingga SMA/SMK dapat mencairkan dana bantuan melalui bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA/SMK.

Jumlah bantuan yang diterima oleh siswa SD adalah sebesar Rp450.000.

Baca Juga:  Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair

Penerima diharapkan segera mencairkan dana ini agar tidak hangus.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN

Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan melanjutkan pencairannya.

Bantuan ini mencakup biaya kesehatan seperti rawat jalan dan rawat inap, dengan kelas 3 sebagai kelas perawatan standar.

Pembayaran iuran bulanan akan ditanggung oleh pemerintah, baik dari anggaran APBN maupun APBD.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Alokasi PKH untuk bulan Juli-Agustus 2024 telah dipastikan akan dicairkan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: