Namun, kenaikan ini sudah efektif sejak Januari 2024.
Pembayaran rapel untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024.
Ini berarti, para pensiunan akan menerima pembayaran yang mencakup kenaikan gaji dari awal tahun.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS janda dan duda di Indonesia.
Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak ada pensiunan yang terlewatkan dalam penerapan kebijakan ini.
Pembayaran gaji pensiunan dengan kenaikan ini akan dilakukan secara otomatis oleh pemerintah melalui sistem yang telah ada.
Para pensiunan tidak perlu mengurus proses administrasi tambahan, karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kebijakan penyesuaian gaji pensiunan PNS janda dan duda ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghargai pengabdian para pensiunan.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, tetapi juga menjadi motivasi bagi para PNS aktif untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi negara.
Kesejahteraan pensiunan adalah cerminan dari perhatian negara terhadap mereka yang telah berkontribusi dalam membangun bangsa. ***