Setelah anggaran disetujui, panitia dapat segera mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Antarwaktu.
Bagaimana Proses Pemilihan Berlangsung?
Proses pemilihan dimulai dengan pembentukan panitia oleh BPD.
Setelah panitia terbentuk, mereka mengajukan anggaran kepada PJ Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah anggaran disetujui, panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Antarwaktu.
Seluruh proses ini diatur dalam peraturan bupati atau peraturan walikota, yang memberikan panduan lengkap mengenai tata cara pemilihan.
Di Mana Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dilaksanakan?
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan di desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa.
Proses ini melibatkan seluruh masyarakat desa, yang memiliki hak untuk mencalonkan diri atau memilih calon Kepala Desa baru.
Proses pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah langkah penting dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan desa.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran BPD dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara dan mekanisme ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa Antarwaktu demi masa depan desa yang lebih baik. ***