Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UMP 2024 Naik! Kado Istimewa dari Presiden Jokowi untuk Para Buruh di Seluruh Indonesia, Daerah Ini Tertinggi

Presiden Joko Widodo memberikan kabar gembira untuk para buruh di seluruh Indonesia menjelang tahun 2024.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan pekerja, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di semua provinsi di Indonesia.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan standar hidup buruh dan memberikan kepastian ekonomi dalam menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Perpanjang Bansos Hingga Juni 2024

Daftar kenaikan UMP 2024 di beberapa provinsi menggambarkan komitmen pemerintah dalam menyikapi dinamika ekonomi yang terus berubah.

Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kenaikan yang signifikan dengan upah minimum baru sebesar Rp 5.067.381, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia.

Selain itu, kenaikan juga terjadi di provinsi lain dengan persentase yang bervariasi, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masing-masing daerah.

Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 7,27%, sementara Sulawesi Tengah mendapatkan kenaikan mencapai 8,73%, menunjukkan perhatian khusus pada daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih dinamis.

Baca Juga:  SUKACITA PNS DAN PPPK SERTA PENSIUNAN DI BULAN KEMERDEKAAN AGUSTUS 2024

Berikut adalah rincian kenaikan UMP 2024 di beberapa provinsi:

– Aceh: Rp 3.460.672, naik 1,38%

– Sumatera Utara: Rp 2.809.915, naik 3,67%

– Bali: Rp 2.813.672, naik 3,68%

– Kalimantan Timur: Rp 3.360.858, naik 6,2%

– Papua dan sekitarnya: Rp 4.024.270, dengan kenaikan mencapai 4,14%

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: