Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bagaimana kabar Bapak Ibu semua? Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena banyak yang masih bingung mengenai hal ini. Yuk, kita simak ulasannya!
1. Status dan Jenis Kepegawaian
Perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada status kepegawaian.
PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan secara permanen.
Sebaliknya, P3K adalah pegawai dengan kontrak kerja jangka waktu tertentu yang juga ditugaskan dalam pemerintahan, namun dengan durasi kerja yang terbatas.
Meski demikian, baik PNS maupun P3K sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perbedaan besar lainnya adalah PNS mendapatkan status permanen, sementara P3K hanya sementara tergantung pada kebutuhan dan kinerja.
2. Usia Pelamar
Bagi Bapak Ibu yang berminat melamar sebagai PNS di tahun 2024, perlu diperhatikan bahwa usia minimal yang diperbolehkan adalah 18 tahun, dengan batas maksimal 35 tahun.
Sementara itu, bagi calon P3K, usia minimal adalah 20 tahun dengan batas maksimal 59 tahun, atau satu tahun sebelum masa pensiun.
3. Hak dan Fasilitas
Salah satu perbedaan signifikan antara PNS dan P3K adalah terkait hak dan fasilitas yang diterima.
PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Di sisi lain, P3K juga mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun tanpa jaminan pensiun dan hari tua.
Ini berarti bahwa seorang PNS memiliki jaminan pensiun yang akan diterima saat mencapai usia pensiun, sementara P3K tidak mendapatkan fasilitas ini.
4. Masa Kerja
PNS bekerja hingga usia pensiun, yakni antara 58 hingga 60 tahun.