Pemerintah Indonesia akan segera melakukan pencairan tahap kelima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tahap keenam Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan pada tahap sebelumnya, persiapkan diri Anda, karena pencairan kali ini akan segera dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang sudah berhasil menerima pencairan bantuan sebelumnya tanpa masalah, kami ucapkan selamat.
Namun, untuk pencairan selanjutnya, penting bagi para KPM PKH dan BPNT untuk mengetahui syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi agar bantuan Anda dapat dicairkan kembali.
Lima Syarat Utama Pencairan Bantuan
Ada lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar bantuan untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024 dapat dicairkan.
Berikut adalah penjelasan dari kelima syarat tersebut:
1. Kesesuaian Data dengan Dukcapil:
Syarat pertama adalah memastikan data diri Anda, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah sesuai atau padan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini sangat penting, karena jika data KPM tidak padan dengan data di Dukcapil, Kementerian Sosial tidak dapat mengesahkan nama Anda sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap berikutnya.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga:
Syarat kedua adalah KPM harus masih memiliki komponen dalam keluarga yang termasuk dalam kategori penerima PKH.
Komponen ini bisa berupa anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, atau lansia.