Jika keluarga Anda masih memiliki komponen tersebut, Anda telah memenuhi syarat ini dan berada di jalur yang aman untuk pencairan bantuan selanjutnya.
3. Validitas Data KPM:
Syarat ketiga adalah memastikan bahwa data Anda sudah valid dan tidak bermasalah, baik dari segi anomali rekening maupun data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data yang valid akan memudahkan proses pencairan bantuan tanpa hambatan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan:
Syarat keempat adalah KPM harus lolos dalam verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat melalui aplikasi yang ditunjuk.
Jika data Anda sudah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial, maka Anda telah memenuhi syarat keempat ini.
5. Status SPM dan Rekening:
Syarat kelima adalah memastikan bahwa data Anda di aplikasi terkait sudah menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau sudah terverifikasi dalam cek rekening.
KPM yang telah memenuhi syarat ini berhak untuk menerima pencairan bantuan pada tahap kelima dan keenam ini.
Demikianlah informasi mengenai lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar bantuan sosial untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024 dapat dicairkan kembali.
Pastikan semua syarat tersebut terpenuhi agar Anda tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di berita berikutnya. ***