Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meskipun 1 September adalah Hari Libur, Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair, Ini Penjelasan dari PT Taspen

Tanggal 1 September mendatang merupakan tanggal merah yang bertepatan dengan hari libur nasional.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan PNS mengenai apakah gaji pensiunan mereka tetap akan cair tepat waktu.

Apakah PT Taspen akan menunda pencairan tersebut?

Bagi Anda yang penasaran dengan jawabannya, simak penjelasan lengkap berikut ini.

PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Gaji Pensiunan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS untuk bulan September sudah ditetapkan dengan nominal tertentu, bergantung pada golongan masing-masing.

Baca Juga:  Uang Tambahan bagi Pensiunan PNS dari PT Taspen, Apa Saja Programnya?

Adapun rincian gaji tersebut adalah sebagai berikut:

Golongan I: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp2.256.700

Golongan II: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp3.078.700

Golongan III: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp4.029.600

Golongan IV: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp4.957.100

Komitmen PT Taspen dalam Pencairan Gaji Pensiunan

Baca Juga:  Kado Spesial Presiden Jokowi Untuk Semua Pensiunan PNS di Pertengahan Agustus Tahun 2024, Akan Diumumkan Tanggal...

PT Taspen, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran gaji pensiunan PNS, telah menegaskan komitmennya untuk selalu mencairkan gaji pensiunan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Setiap bulannya, gaji pensiunan PNS akan ditransfer langsung ke rekening para pensiunan pada tanggal 1, terlepas dari apakah tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau hari raya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: