Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2024: Link, Jadwal, dan Syarat Terbaru

Dok: jpnn
Table of contents: [Hide] [Show]

    Tahun ini, pemerintah membuka total 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

    Formasi ini mencakup berbagai bidang, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, hingga tenaga teknis lainnya.

    Syarat Pendaftaran CPNS 2024

    Untuk dapat mendaftar sebagai CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

    3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

    4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Baca Juga:  Alhamdulillah! Afirmasi 10 Tahun & Kontrak Batas PPPK Resmi Dihapus Juga

    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

    6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

    7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

    9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

    Cara Membuat Akun SSCASN

    Untuk mendaftar CPNS, calon pelamar harus terlebih dahulu membuat akun di portal SSCASN.

    Baca Juga:  Siap-siap, CPNS 2024 Segera Dibuka! Ini Dia Rincian Jadwal dan Persyaratannya

    Berikut adalah langkah-langkahnya:

    1. Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

    2. Klik menu “Buat Akun” dan masukkan data diri sesuai dengan KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.

    3. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.

    4. Masukkan kode CAPTCHA yang tersedia.

    5. Klik “Lanjutkan” untuk melengkapi data diri lainnya, seperti email, nama tanpa gelar, tempat lahir, kabupaten/kota lahir, dan tanggal lahir.

    6. Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: