Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENSIUNAN PNS LAMA DAN BARU UMUR 60 TAHUN KE ATAS, JANDA DUDANYA GOL I – IV UNTUK BULAN SEPTEMBER 2024

Selain PNS, PP Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur besaran pensiun yang akan diterima oleh janda/duda PNS yang ditinggalkan.

Besarannya juga dibedakan berdasarkan golongan, namun umumnya lebih rendah dibandingkan dengan pensiun pokok PNS.

Berikut adalah rinciannya:

Golongan 1A hingga 1D: Rp1.311.100 – Rp1.360.300

Baca Juga:  INFO PENTING! Pensiunan PNS Mulai Hari Ini 26 Juli 2024, Jangan Ketinggalan

Golongan 2A: Rp1.311.100 – Rp1.417.900

Golongan 2B: Rp1.311.100 – Rp1.477.800

Golongan 2C: Rp1.311.100 – Rp1.540.300

Golongan 2D: Rp1.311.100 – Rp1.708.300

Golongan 3A: Rp1.311.100 – Rp1.780.500

Golongan 3B: Rp1.311.100 – Rp1.855.800

Golongan 3C: Rp1.311.100 – Rp1.934.300

Golongan 3D: Rp1.311.100 – Rp2.016.000

Golongan 4A: Rp1.311.100 – Rp2.101.400

Baca Juga:  Kabar Terbaru! THR Pensiunan Tak Sesuai Jadwal, Masuk Rekening Diprediksi Tanggal...

Golongan 4B: Rp1.311.100 – Rp2.190.200

Golongan 4C: Rp1.311.100 – Rp2.282.900

Golongan 4D: Rp1.333.600 – Rp2.379.500

Golongan 4E: Rp1.390.000 – Rp2.565.700

Untuk janda/duda PNS yang meninggal, pensiun yang diberikan sedikit berbeda dengan jumlah yang diterima oleh janda/duda yang masih hidup.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: