Besarannya pun diatur berdasarkan golongan dan bervariasi.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2024 ini, diharapkan para PNS serta janda/duda PNS dapat mengetahui dengan jelas besaran pensiun pokok yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing.
Informasi ini penting untuk perencanaan keuangan di masa pensiun.
Diharapkan, dengan adanya transparansi dan kepastian hukum ini, para PNS dan keluarganya dapat merasa lebih tenang dalam menyongsong masa depan setelah pensiun. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini