Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KADO MANIS PRESIDEN DI PERTENGAHAN AGUSTUS 2024! PENSIUNAN DAN PNS DIJAMIN SENYUM LEBAR…

Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kabar penting yang akan memberikan angin segar bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di tanah air.

Melalui keputusan terbaru, layanan BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan akan dihapus dan digantikan dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Simak informasi lengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut tentang perubahan ini.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan. PNS Ini Terima Rp100 Juta

Penghapusan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Dilansir dari sumber terpercaya, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan oleh PNS dan pensiunan akan dihapuskan.

Perubahan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS dan pensiunan, mengingat pentingnya layanan kesehatan yang memadai.

Namun, pemerintah telah mempersiapkan langkah pengganti yang diyakini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Bocoran Penyesuaian Kenaikan Gaji ASN, Pensiunan & TNI Polri Tahun 2025 Berdasarkan Gaji Tunggal

Pengganti Layanan Rawat Inap

Sebelumnya, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 memberikan fasilitas rawat inap yang cukup memadai bagi PNS dan pensiunan.

Namun, dengan adanya perubahan ini, layanan rawat inap tersebut akan dihilangkan dan digantikan dengan sistem baru.

BPJS Kesehatan kini menghadirkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti dari kelas-kelas sebelumnya.

Dengan demikian, semua golongan PNS dan pensiunan akan merasakan pengalaman layanan kesehatan yang lebih standar dan merata.

Pengalaman Baru untuk PNS dan Pensiunan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: