Pada tahun 2025 mendatang, kabar gembira telah dinantikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri terkait dengan kenaikan gaji yang telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara.
Meskipun informasi ini diharapkan akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada sidang paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2024, kenyataannya beliau tidak menyebutkan hal ini dalam pidatonya.
Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan bahwa kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta pada 16 Agustus 2024, menegaskan bahwa di era kepemimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, rencana kenaikan gaji ASN akan dilaksanakan.
Sebelumnya, kabar ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Hal ini memberikan kepastian kepada para ASN bahwa kenaikan gaji memang akan terealisasi, meskipun Presiden Jokowi tidak menyinggungnya dalam pidato nota keuangan.
Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku bagi ASN saja, tetapi juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), TNI, dan Polri, yang menjadi prioritas dalam kebijakan kenaikan gaji tahun 2025.
Selain itu, kenaikan gaji ini akan dilakukan secara bertahap dengan besaran yang belum diumumkan.
Namun, bagaimana dengan pensiunan PNS? Dalam konferensi pers tersebut, Suharso Monoarfa tidak menyinggung kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.