Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPM PKH MURNI & KPM BPNT MURNI YANG MASUK DATA INI, KARTU KKSNYA TERISI SALDO BANTUAN 2 KALI

Pada kesempatan kali ini, kami hadir dengan informasi penting terkait KPM PKH dan BPNT murni yang kini menggunakan kartu KKS dengan teknologi cip, yang tentunya membawa banyak keuntungan bagi penerima manfaat.

Kartu KKS Baru Berteknologi Cip untuk KPM PKH dan BPNT

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, pemerintah telah melakukan peralihan penggunaan kartu KKS baru yang dilengkapi dengan teknologi cip, menggantikan kartu KKS lama yang menggunakan teknologi pita hitam.

Teknologi cip ini memberikan keunggulan dalam hal keamanan dan ketahanan kartu, sehingga para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak perlu khawatir lagi kartu mereka akan rusak ketika sering digunakan atau dicek di mesin ATM maupun EDC.

Baca Juga:  HEBOH! SALDO Rp400.000 TERPANTAU SUDAH CAIR DI KARTU KKS BANK BRI, BNI, MANDIRI & BSI PADA HARI INI, SIMAK YUK

Proses peralihan ini dilakukan secara bertahap dan dimulai dari daerah-daerah tertentu seperti Aceh Utara, Bogor Barat, Sleman, dan Purbalingga.

Bagi para KPM yang selama ini menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, kini proses pencairan akan dialihkan ke rekening bank, seperti Bank BSI (khusus untuk Provinsi Aceh), Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Hal ini tentunya memudahkan para KPM dalam mengakses bantuan sosial yang mereka terima.

Baca Juga:  FIX! Nama Penerima PKH Plus BPNT Juli-Agustus Cek Rekening Berhasil! Saldo Transfer di KKS Ini Sudah Bisa di Cek!

Saldo Bantuan Akan Terisi Dua Kali

Kabar baik lainnya adalah terkait dengan saldo bantuan yang akan terisi dua kali pada kartu KKS baru.

Saldo yang dimaksud adalah bantuan PKH dan BPNT untuk periode Juli-Agustus 2024.

Bagi KPM PKH dan BPNT murni yang telah terdata, saldo ini akan langsung masuk ke dalam kartu KKS mereka.

Namun, perlu diingat bahwa setiap tahap penyaluran, pemerintah melakukan validasi terhadap kelayakan KPM.

Jika KPM dianggap tidak layak lagi, seperti telah meninggal dunia, memiliki penghasilan di atas UMP/UMR, atau berstatus sebagai ASN/TNI/Polri, maka bantuan tidak akan disalurkan kepada mereka.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: