Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KEPUTUSAN MENPAN-RB! 9 SYARAT TAMBAHAN BAGI HONORER UNTUK MELAMAR PPPK 2024

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan segera dibuka pada tahun 2024.

Ini adalah kesempatan emas bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti pengangkatan mereka menjadi P3K.

Namun, ada beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi oleh para calon peserta agar bisa lolos dalam seleksi ini.

Mengapa Penting untuk Memenuhi Syarat Tambahan?

Menjadi P3K adalah salah satu cara untuk mendapatkan status sebagai pegawai tetap pemerintah.

Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga:  Momen Krusial Bagi Jutaan Honorer: Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai 30 Agustus!

Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang selama ini belum tuntas.

Keputusan Menpan RB: Syarat Tambahan yang Wajib Dipenuhi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa selain lolos verifikasi dan validasi data di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 dan mencakup beberapa poin penting berikut:

1. Usia:

Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  SELAMAT! SEMUA HONORER JADI PPPK PASTIKAN DAFTAR PPPK 2024 DI PORTAL SSCASN BKN

2. Tidak Pernah Dipidana:

Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat:

Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, dari jabatan sebelumnya.

4. Tidak Terlibat Politik Praktis:

Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Kualifikasi Pendidikan:

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Sertifikat Keahlian:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: