Pada tahun 2025, rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik yang hangat diperbincangkan di berbagai media.
Namun, ada pertanyaan yang mengemuka di kalangan pensiunan ASN, terutama terkait apakah mereka akan turut menikmati kenaikan gaji ini.
Banyak laporan dari media nasional seperti CNN Indonesia, Tempo, dan Kompas yang lebih banyak membahas kenaikan gaji ASN aktif.
Sementara itu, sedikit sekali yang menyebutkan mengenai nasib pensiunan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kenaikan gaji di tahun 2025 hanya akan berlaku untuk ASN yang masih aktif bertugas.
Namun, ada beberapa fakta yang perlu diketahui terkait dengan kenaikan gaji ini.
Berdasarkan tren di tahun-tahun sebelumnya seperti 2024, 2019, 2015, dan 2014, kenaikan gaji ASN selalu diiringi dengan kenaikan gaji pensiunan.
Contoh nyatanya adalah pada tahun 2024, pemerintah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sekaligus, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk kenaikan gaji PNS, dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk kenaikan gaji pensiunan PNS serta janda/dudanya.
Asumsi yang Masuk Akal
Berdasarkan pola ini, ada asumsi kuat bahwa jika kenaikan gaji ASN terjadi, maka kenaikan gaji pensiunan akan mengikuti.
Meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam berbagai pernyataan resmi, asumsi ini tetap relevan mengingat pola yang sudah berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.