Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria dan Mekanisme Baru PPPK 2024: Honorer Harap-Harap Cemas, Apa yang Berubah?

Guru yang termasuk dalam kategori ini harus terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru non-ASN di Instansi Daerah:

Guru yang berstatus non-ASN dan mengajar di instansi daerah juga memiliki kesempatan untuk melamar.

Namun, mereka hanya dapat melamar di instansi tempat mereka mengajar saat ini.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):

Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dapat melamar, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pada poin kelima KepmenPANRB No. 348/2024 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat ini.

Baca Juga:  Begini Cara Cek Status Pendataan Honorer di Database BKN, Pastikan Namau Kamu Terdaftar!

Selain itu, bagi pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, mereka harus memiliki surat izin melamar dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

Mekanisme Seleksi 2024: Apa yang Berbeda?

Mekanisme seleksi tahun ini juga disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Menurutnya, seleksi PPPK 2024 akan melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Pemerintah Fokuskan Penataan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK, Honorer Jadi ASN, Ini Tahapannya

Bagi para guru honorer dan tenaga kesehatan yang berencana untuk mendaftar, memahami regulasi baru ini sangatlah penting.

Dengan perubahan dan penyesuaian yang ada, calon pelamar diharapkan lebih siap dan terarah dalam mengikuti proses seleksi PPPK 2024.

Semoga informasi ini membantu Anda untuk lebih memahami perubahan terbaru dalam regulasi PPPK 2024 dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk pendaftaran yang akan datang. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: