Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap Honorer: Pendaftaran PPPK 2024 Dijadwalkan September-Oktober Setelah Verifikasi Data!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dalam konteks terkini reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberi kepastian terkait jadwal pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Penyegaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan inklusif dalam pengadaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

Menurut Anas, tahapan pendaftaran PPPK akan dimulai pada bulan September hingga Oktober 2024, menindaklanjuti penyelesaian proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Saat ini, pemerintah fokus pada pendataan tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai langkah awal dalam proses seleksi yang lebih komprehensif.

Baca Juga:  Melebihi PNS, Menurut Perpres No 11 Tahun 2024 Gaji PPPK Capai 7 Juta!

Di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Anas menjelaskan, “Kami tengah memprioritaskan pendataan fresh graduate, sambil menuntaskan proses verifikasi dan validasi data honorer yang ada. Proses ini diharapkan rampung pada September-Oktober mendatang, menyusul dengan pembukaan pendaftaran PPPK.”

Verifikasi dan validasi data menjadi aspek krusial, mengingat terdapat ketidaksesuaian dalam rekam jejak kerja para honorer.

Salah satu syarat kritikal adalah masa kerja minimal dua tahun sebagai tenaga honorer, yang tidak dipenuhi oleh beberapa kandidat.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Buka Tes CPNS Tahun 2024, Kementerian Kesehatan Menyediakan 23 Ribu Formasi

“Tantangan ini memaksa kami untuk melakukan verifikasi lebih mendalam agar memastikan semua kandidat yang mendaftar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” imbuh Anas.

Strategi pengadaan PPPK tahun 2024 dirancang untuk mengakomodir pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai database THK-II di BKN, non-ASN yang terdata di BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: